Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam

Dalam lembaran hak jawab yang dikirimkannya ke redaksi Batamnews, dijabarkan beberapa poin.

batamnews
Rabu, 1 Februari 2023 | 10:44 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam
Sumber: batamnews

Batam, Batamnews - Tim kuasa hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni yang tergabung pada kantor Hukum Law Firm BELLATOR menyampaikan hak jawab dan koreksinya atas pemberitaan Batamnews.co.id berjudul "Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam".

Dalam lembaran hak jawab yang dikirimkannya ke redaksi Batamnews, dijabarkan beberapa poin. Poin pertama, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa kedua orang kliennya tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online batamnews pada Senin (30/1/2023), pukul 10.34 WIB, dengan judul "Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam".

Melalui surat tertanggal 31 Januari 2023 itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjawab terkait pemberitaan yang dimuat tersebut. Pada poin kedua, disebutkan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan tidak benar. Sehingga pihaknya menyampaikan hak jawab dan koreksi.

BERITA LAINNYA

TERKINI