Batam, Batamnews - Aktivis HAM Batam, Romo Paschal yang dipolisikan oleh seorang pejabat BIN di Kepulauan Riau (Kepri), telah melayangkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Dr Livia Istania DF Iskandar. Katanya, Romo Paschal melayangkan permohonan langsung kepada pihaknya beberapa pekan lalu.
Permohonan tersebut akan ditelaah oleh tim dari LPSK yang kemudian akan menjadi dasar dikeluarkannya surat pelindungan untuk Romo Paschal.