Batam, Batamnews - Dua orang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (20/02/23) Dua pelaku yang diamankan berinisial ES dan VG.
Mereka diringkus di sebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Saat penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu-sabu 0,56 gram dari saku celana ES. Sabu tersebut dibungkus plastik bening.