Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar luas di pasaran.
Selain rokok, BC juga berhasil menindak komoditi barang ilegal lainnya yang dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023.
Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat.