Batam, Batamnews - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5/2023.
Dalam aturan itu ada pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir yang dikeluarkan Menaker, Ida Fauziyah.
Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, mengatakan, aturan ini dinilai sangat merugikan kaum buruh. Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.