Beritabali.com, Denpasar. Hakim vonis terdakwa Nyoman Mahardika (31) yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 613,6 gram sabu, 12 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/3).
Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Nyoman Mahardika melanggar undang-undang tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ketok palu hakim dalam persidangan.