Hakim Vonis Pengedar 613,6 Gram Sabu 12 Tahun Penjara

Hakim vonis terdakwa Nyoman Mahardika (31) yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 613,6 gram sabu

beritabali
Selasa, 19 Maret 2019 | 20:44 WIB
Hakim Vonis Pengedar 613,6 Gram Sabu 12 Tahun Penjara
Sumber: beritabali

Beritabali.com, Denpasar. Hakim vonis terdakwa Nyoman Mahardika (31) yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 613,6 gram sabu, 12 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/3).  


Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  

"Menyatakan terdakwa Nyoman Mahardika melanggar undang-undang tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ketok palu hakim dalam persidangan.  

 

BERITA LAINNYA

TERKINI