Akhirnya terungkap, tersangka AZ asal Rusia mengaku menyelundupkan anak orang utan dari Jawa untuk dibawa ke negaranya dan dijual ke Luar Negeri (LN).
Sehingga pria ini melakukan pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus upaya penyelundupan anak orang utan di Kantor Bandara Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (25/3/2019).