Memiliki sediaan kokain seberat 43 gram lebih, warga negara Australia bernama Ryan Scott Williams dituntut ringan. Jaksa Kejati Bali hanya menuntutnya dengan hukuman penjara 15 bulan.
Dalam persidangan di PN Denpasar, pria berusia 45 tahun kelahiran Sydney 16 April 1974 ini memiliki surat pengajuan untuk menjalani terapi, dan mengharuskan pihak penegak hukum memasukkan ke pasal pemakai, yaitu Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara," tuntut I Wayan Sutarta, SH dari Kejati Bali yang dibacakan Jaksa Agung Teja dari Kejari Badung.
Hukuman kategori "ringan" untuk kasus narkoba itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai Eka Bambang Putra di ruang Cakra, Senin (24/6) PN Denpasar. Terdakwa yang tidak di tahan lantaran mengalami cidera kaki ini, melalui pengacaranya Edward Pangkahila, SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Sementara itu surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pemilik nomot paspor PA6930832 itu ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 wita.