Sejumlah warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring mendatangi kantor Bupati Gianyar, Selasa (4/8). Mereka datang untuk bertemu dengan Bupati Gianyar, Made Mahayastra.
Perwakilan warga, I Ketut Wisna mengatakan kedatangan tersebut untuk menyampaikan masalah tanah teba yang dijadikan PKD (pekarangan desa). Selain itu, warga juga mengadukan pengenaan sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari desa adat-red) bagi dua warga yang membuat laporan polisi terkait polemik tanah teba ini.
Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8) lalu. Sejak saat itu, dua krama berikut keluarganya dilarang melakukan kegiatan 'ngayah' di desa adat.