SH, 33 tahun, pria asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diduga mencabuli seorang wanita inisial AM (55 tahun) asal Desa Sakuru Desa Monta Kabupaten Bima, Sabtu (19/12).
Setelah sebelumnya SH mengaku sebagai tukang pijat, dan menawarkan pijatan kaki pada korban AM. Pria 33 tahun tersebut mencabuli AM di Desa Naru Kecamatan Woha, sekitar pukul 11.30 WITA.
SH mengambil sekam di Gudang milik Ilyas (Bos Lia). SH berpura-pura atau modus sebagi tukang pijat kemudian menawarkan jasa untuk memijat kedua kaki AM.