Kabupaten Jembrana saat ini telah menjamur toko berjaringan yang diduga tidak memiliki perijinan lengkap. Bahkan keberadaan toko berjaringan tersebut sangat diresahkan oleh beberapa pemilik warung dan toko warga lokal.
Untuk mengecek kepemilikan izin tersebut, Komisi II DPRD Jembrana yang dipimpin ketua komisi II I Ketut Suastika bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperindag dan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) melaksanakan pengecekan ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana.
Saat mendatangi sejumlah toko modern berjaringan dari Kecamatan Jembrana hingga Kecamatan Melaya diketahui belum memenuhi Perizinan yang ditentukan Kabupaten. Bahkan sebagian besar tidak ada yang menyediakan ruang atau produk UMKM Jembrana.