Beritaline.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengaktikan polisi virtual untuk mengawasi aktivitas warganet di jejaring dunia maya. Sasaran utama polisi virtual adalah tindakan pengguna yang melanggar etika bermedia sosial.
Dilansir dari suara.com (Jaringan Beritaline.id), aparat kepolisian akan menindak tegas aktivitas-aktivitas virtual yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu apa itu itu polisi virtual? Ini penjelasannya.