Tersangka Korupsi SIM Komputer RSAS Kota Gorontalo Diringkus

Saat penangkapan, tersangka AO Alias Aera (50) juga telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Gorontalo, dalam proyek dengan nilai anggaran 2,1 Miliar.

beritaline
Senin, 13 September 2021 | 17:18 WIB
Tersangka Korupsi SIM Komputer RSAS Kota Gorontalo Diringkus
Sumber: beritaline

Beritaline.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Kejagung RI dibantu Kejaksaan D.I Yogyakarta berhasil meringkus tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pemasangan jaringan Sistem Informasi Manajemen (SIM ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Tahun 2004.

Saat penangkapan, tersangka AO Alias Aera (50) juga telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Gorontalo, dalam proyek dengan nilai anggaran 2,1 Miliar.

“Jadi pada hari rabu 8 September 2021 kami bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan RI dan Kejaksaan D.I. Yogyakarta berhasil mengamankan DPO atas nama AO, sekitar pukul 17.00 WIB, dan tiba dengan selamat di Kantor Kejati Gorontalo hari ini,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, Jumat (10/9/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI