Ratahan – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi acuan dalam pengupahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Mitra, Fery Uway, sebab Kabupaten Mitra belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kabupaten Mitra belum tetapkan Perda UMK. Jadi kami masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulut terkait UMP,” kata Fery Uway, di Kantor Bupati Mitra, Senin (29/11/2021).