DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 5 tersangka daripada kasus korupsi Jembatan Gigieng Pidie pada Jumat (22/10/2021) di Banda Aceh.
Adapun Inisial daripada tersangka yaitu, FJ (selaku pengguna anggaran tahun 2018), JF (Kepala UPTD WIL I selaku KPA), KN (Selaku PPTK), SF (Selaku Wakil Direktur CV.PILAR JAYA), RM (Selaku Site Engeneer PT.NUASA GALAXY).
Kronologis