DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5/2022), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh pada hari yang sama.
FSZ melakukan pencurian dirumah Armia berupa barang - barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah warga dalam keadaan sepi.