KIP Aceh Besar Tetapkan 1.264 TPS Pemilu 2024

Penetapan jumlah TPS ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dan pemungutan suara yang efektif dalam Pemilu 2024 di Aceh Besar.

dialeksis
Jumat, 7 Juli 2023 | 12:57 WIB
KIP Aceh Besar Tetapkan 1.264 TPS Pemilu 2024
Sumber: dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah menetapkan sebanyak 1.264 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan tersebar di 604 gampong dalam kabupaten tersebut dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh KIP Aceh Besar setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi yang teliti.

Penetapan jumlah TPS ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dan pemungutan suara yang efektif dalam Pemilu 2024 di Aceh Besar. Dengan adanya TPS yang tersebar secara merata di setiap gampong, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses tempat pemungutan suara dan memberikan suara mereka secara demokratis.

"Setiap TPS maksimal ada 300 pemilih dan khusus untuk jumlah TPS di setiap gampong/desa disesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di daerah tersebut," kata Koordinator Divisi Rendatin KIP Aceh Besar Agussamsidi di Jantho, Jumat (7/7/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI