Langkah Yang Harus Ditempuh Jika Sertifikat Tanah Hilang

Namun disuatu hari sertifikat kalian hilang atau tidak tahu keberadaannya, maka kalian akan mengalami kebingunan dan panik.

digstraksi
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:09 WIB
Langkah Yang Harus Ditempuh Jika Sertifikat Tanah Hilang
Sumber: digstraksi

Bagi anda yang memiliki tanah atau beserta bangunan rumah yang sudah bersertifikat oleh badan pertanahan nasional atau Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nasional, sebagai tanda bukti kepemilikan atas hak milik tanah atau beserta bangunan yang membuktikan jika itun milik yang bersangkutan.

Namun disuatu hari sertifikat kalian hilang atau tidak tahu keberadaannya, maka kalian akan mengalami kebingunan dan panik. Namun itu tidak jadi masalah, karena bagi yang sertfikatnya benar-benar hilang atau sulit ddiketemukan, atau bahkan musnah atau sudah tidak dapat dipakai, maka semua ada solusinya. nah kali ini kita akan bahas bagaimana mekanisme mencari sertfikat pengganti yang sudah hilang atau rusak :

Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, disitu diatur tentang bahwa atas dasar permohonan pemegang tanah atau selaku pemilik tanah, sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dapat diterbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan tujuan untuk mengganti sertifikat yang telah hilang. 

BERITA LAINNYA

TERKINI