digtara.com – Idris Sardi (47) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan menyesalkan sikap seseorang yang belakangan diketahui oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkesan mengintimidasi dirinya, Rabu (17/11/2021).
Idris menyebut, lahan kebun milik keluarganya, diklaim oknum jaksa berdasarkan surat kuasa.
Kronologinya pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, oknum jaksa berinisial AH mendatangi kebun milik orang tuanya (H Masril Tanjung) di Dusun Bukit Mas Lorong Adian Nasonang, Desa Sihuikkuik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, bersama sejumlah orang lainnya.