KEJAKSAN, fajarsatu – Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, syarattersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No. 58 Tahun 2021,termasuk salah satunya adalah untuk sementara waktu bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah atau Jauh, Selasa (24/8/2021).
Ia menambahkan, jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 16-23 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 4.303 orang.