PUBLIK dikejutkan oleh penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis yang menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beliau diangkat oleh para pemegang saham perusahaan tersebut, pada tanggal 18 Februari 2021. (Kompas.com, 6/8/2021)
Kagetnya masyarakat memang sangat beralasan. Diketahui Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 saat menjadi anggota DPR. Pertanyaannya bolehkah mantan terpidana kasus korupsi menjabat sebagai Komisaris di perusahaan BUMN?
Dalam peraturan Menteri BUMN Nomor 03/MBU/2012 pasal 4 disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota komisaris, di antaranya tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan (atau yang berkaitan dengan sektor keuangan) dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.