KEJAKSAN- fajarsatu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menyatakan DN terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Senin ( 6/9/2021).
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua bulan penjara. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait dengan putusan majelis hakim, Kuasa Hukum DN, Qorib Magelung Sakti mengaku masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut dan berkekuatan hukum tetap