KUNINGAN, fajarsatu – Pemantauan pemilihan umum merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Keberadaan pemantau dapat menjadi tolak ukur pemilihan umum yang inklusif. Lebih lanjut, aktifitas pemantauan pemilihan umum adalah bentuk keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan pemilihan umum berjalan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil).
“Dengan adanya Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), hal ini menandakan adanya proses demokrasi di Indonesia,” ujar Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Minggu (3/10/2021) di Komplek Perumahan Pesona Alam, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur.
Wabup mengungkapkan, KIPP punya peran besar dalam mendorong peningkatan kualitas proses dan hasil pemilu. Menurutnya, salah satu peran yang dapat dijalankan adalah dengan mengkampanyekan demokrasi substantif baik kepada para calon maupun pemilih. Hal ini agar pemilu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.