KEJAKSAN, fajarsatu – Kota Cirebon memasuki level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021, setelah sebelumnya ada di level 3.
Pengumuman PPKM Jawa-Bali ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (4/10/2021).
Di Jawa Barat, selain Kota Cirebon, dua daerah lainnya yang turun dari level 3 ke level 2 adalah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.