KEJAKSAN, fajarsatu – PT KAI mengumumkan terhitung hari ini, Minggu (31/10/2021), masa waktu berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2 x 24 jam diperpanjang hingga maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto di ruang kerjanya, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, hal tersebut untuk menyesuaikan dengan telah terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.