SURANENGGALA, fajarsatu – Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) mendatangi Istana Negara di Jakarta meminta untuk bertemu presiden untuk melakukan revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021.
Ketua FKKC kabupaten Cirebon, Muali mengatakan, terkait dengan Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan itu ada nuansa mengkebiri dan mendzalimi kewenangan desa.
“Dalam Perpres No. 104 Tahun 2021 itu tertulis bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja hampir 40 persen dan 8 persen untuk ketahanan pangan serta ada terkait dengan penanganan Covid-19,” kata Muali.