GARUT – Di tengah momentum Hari Jadi Garut (HJG) ke-209 tahun ini, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 2 PPKM Jawa-Bali bersama dengan delapan kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.