CIREBON – Kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon, hingga kerugian negara mencapai Rp 24 miliar, saat ini terduga pelaku pendamping desa sudah dinyatakan tersangka.
Kabar tersebut keluar dari internal pendamping desa kabupaten Cirebon yang namanya tidak mau dimediakan.
“Kalau tidak salah sudah dua hari terduga pelaku penggelapan pajak Dana Desa sudah dinyatakan tersangka, namun saya kurang tahu ditahan apa belum,” katanya kepada fajarsatu.com seraya meminta namanya disembunyikan, Senin (21/2/2022).