MAJALENGKA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari, Kanit PPA, Ipda Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Hendra Susilo membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.
“Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka,”kata Edwin Affandi dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022).