MAJALENGKA – Lanjutan mediasi pada sidang perdata perkara revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong kembali digelar di ruang mediasi, diversi dan kaukus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, Rabu (13/4/2022).
Sidang mediasi tahap kedua ini dihadiri oleh Penggugat yaitu Dede Rizka Nugraha didampingi kuasa hukumnya IWP Law Firm Cirebon, begitu juga Tergugat I hadir dari pihak PT Purna Graha Abadi (PGA) didampingi kuasa hukum Namina Nina Rusmiati dan kedua rekannya.
Sidang mediasi berjalan dipimpin oleh mediator Hakim Ali Adrian, karena proses sidang mediasi tertutup, maka yang diperbolehkan masuk dalam ruangan hanya penggugat dan tergugat.