CIREBON – Menindaklanjutin dengan terbitnya aturan Surat Edaran dari Kemenhub RI No. 49 Tahun 2022, terhitung 20 April 2022, bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh dengan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Saat ini, protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi kereta api mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan RI No. 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022, sebagai perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (20/4/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022: