JAKARTA – Puluhan narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada media, Rabu (7/9/2022).
“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya.
Dikatakan Rika, pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.