Polres Cirebon Kota Bekuk Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Mucikari berinisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun

fajarsatu
Selasa, 4 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Polres Cirebon Kota Bekuk Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sumber: fajarsatu

CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers keberharsialn Sat Reskrim membekuk muncikari prostitusi yang melibatkan anak di bawa umur, Senin (3/10/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim,  AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Pilang Kecamatan Kedawung Cirebon. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Mucikari berinisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun. 

BERITA LAINNYA

TERKINI