CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers keberharsialn Sat Reskrim membekuk muncikari prostitusi yang melibatkan anak di bawa umur, Senin (3/10/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Pilang Kecamatan Kedawung Cirebon.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Mucikari berinisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun.