Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, bertempat dipinggir jalan di Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (3/8/21) sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmat Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta sampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp Rabu (4/8), bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku berinisial A (36 tahun) warga Lompatan Kecamatan Tanjung Baru, sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Sewaktu petugas berhasil mengamankan inisial A dipinggir jalan di Jorong Lompatan, pelaku sempat membuang 2 paket jenis sabu yang semula berada dalam genggamannya, dengan disaksikan Ketua Pemuda dan warga sekitar, A tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening itu adalah miliknya.