Muba, fajarsumbar.com - Dalam waktu setengah jam setelah laporan diterima pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh personel Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumsel.
Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat melalui nomor whats apps (WA) bantuan polisi yaitu 081370002110 pukul 16.30 Wib yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor, dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya.
Setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor Whatspp bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung mendatangi pelapor di Puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya, dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap.