PALEMBANG, fornews.co – Kalangan pers mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut aturan pembatasan pengambilan gambar, rekaman audio, dan rekaman audio visual yang harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.
Pembatasan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalis.
“Kami bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana, Rabu (6/1/2021).