GOSULUT.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021, Selasa (10/11/2020).
Anggota DPRD Provinsi H. Sun Biki selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) memaparkan postur Rancangan APBD, dimana terjadi perubahan kebijakan anggaran yang merupakan implementasi perubahan PP 58 menjadi PP 12 Tahun 2019.Dimana perubahan struktur APBD yang selama ini dibahas dengan dua kelompok, yakni antara kelompok belanja langsung dan kelompok belanja tidak langsung telah berubah.