Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis produk-produk kosmetik berbahaya dengan bahan pewarna yang dilarang. Dari deretan kosmetik berbahaya tersebut, di antaranya mengandung bahan karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker. Produk itu pun terbukti mengandung pewarna K3 dan K10.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hari. Sebab, produk kosmetik yang memiliki warna mencolok ternyata bisa memberi dampak buruk.
“Waspada dengan promosi yang tidak masuk akal, misalnya pewarna tekstil atau cat tembok pada kosmetik. Salah satu cirinya adalah warna mencolok,” ungkapnya pada Selasa (4/10/2022) lalu.