Pelanggan listrik banyak yang kecele karena tidak mendapatkan listrik gratis 3 bulan dan diskon 50 persen selama tiga bulan, akibat dampak wabah penyakit virus corona 2019 atau Covid-19.
Presiden Jokowi menggratiskan pembayaran listrik untuk April, Mei, Juni bagi 24 juta pelanggan listrik daya 450 VA dan 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA.
Ketentuan gratis dan diskon listrik selama wabah Covid-19 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam masa Covid-19.