PPN toko di mal ditanggung Pemerintah Indonesia dari Juni-Agustus 2021

MINFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa to

infosulawesi
Senin, 26 Juli 2021 | 15:55 WIB
PPN toko di mal ditanggung Pemerintah Indonesia dari Juni-Agustus 2021
Sumber: infosulawesi

MINFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan ataupun mal.

Bantuan ini akan diberlakukan dengan masa pajak bulan Juni sampai Agustus 2021.

Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah).

BERITA LAINNYA

TERKINI