MINFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan ataupun mal.
Bantuan ini akan diberlakukan dengan masa pajak bulan Juni sampai Agustus 2021.
Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah).