INFOSULAWESI.com, PALU -- Pasca ditetapkanya keputusan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatasan jumlah huruf pada nama yang hanya 2 kata dan terdiri dari 60 huruf, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu langsung mengajak warga Kota Palu yang saat ini tengah mengurus berbagai berkas administratif bagi putra–putrinya terkait nama untuk mematuhi aturan tersebut.
Kepala Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib mengatakan, aturan Permendagri No 73 tahun 2022 itu, saat ini tengah disosialisasikan pihaknya terhadap warga Kota Palu dan meminta para orang tua yang baru akan mengurus surat adminitrasit berupaa kartu keluarga maupun akta lahir bagi putra-putrinya, agar ikut memperhatikan aturan tersebut.
Aturan ini sendiri menurutnya, akan membuat nama yang selama ini disingkat menjadi tidak bisa lagi.