BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Balikpapan menilai belum adanya regulasi yang tegas mengatur soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada menjadi persoalan.
Hal itu berkaca pada pilkada Balikpapan 2020. Ketika itu hanya ada satu pasangan melawan kotak kosong. Kemudian ada ASN yang meski tidak terang-terangan mendukung kotak kosong.
Namun yang menjadi kesulitan untuk menindak. Karena tidak ada regulasi yang mengatur ketika ada ASN yang mendukung kotak kosong, Karena yang ada dukungan ke pasangan calon.