JAMBISERU.COM – Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap seks dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.
Dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.
Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan seks oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.