JAMBISERU.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali memegang peranan sebagai pihak yang mengeluarkan izin edar obat. Peran ini sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menkes Terawan menyebut akan mengambil kembali peran untuk menerbitkan izin edar obat dilakukannya demi meningkatkan efisiensi.
“Alasannya untuk efisiensi, ndak apa-apa. Supaya apa, supaya jadi lebih cepat. Karena fungsi kita sebagai pre-market, bukan post-market,” terangnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (29/11/2019).