JAMBISERU.COM, Sengeti – Sargawi (59) warga Desa Gedong, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, yang menjadi DPO polisi selama dua tahun akhirnya dibui. Tersangka dibui karena kasus telah menjual lahan sawit palsu.
BACA JUGA : BNNP Jambi Musnahkan Sabu 1 Kilo
“Iya kita sudah amankan satu tersangka penipuan,” kata Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Yohanes Candra.
Dikatakan Candra, tersangka berhasil meraup hasil penipuan dengan jumlah uang sebesar Rp 700 juta. Bahkan, korban yang telah ditipunya itupun lebih dari satu orang.