JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang perdana tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019; El Helwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, terdakwa kasus RAPBD Provinsi Jambi, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/12/2019). Agenda, pembacaan dakwaan.
BACA JUGA : Jual Lahan Palsu, Buronan Dua Tahun Ditangkap
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim yaitu, Morilam Purba SH MH, hakim anggota Adli dan Hiashinta, terbuka untuk umum.
Dalam persidangan, dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Febby Dwiandos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.