Suap RAPBD Jambi, Ini Uang yang Diterima El Helwi Cs

Rinciannya, Sufadi Nurzain menerima Rp 500 juta, El Helwi Rp 950 juta dan Gusrizal Rp 440 juta.

jambiseru
Kamis, 5 Desember 2019 | 16:02 WIB
Suap RAPBD Jambi, Ini Uang yang Diterima El Helwi Cs
Sumber: jambiseru

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang perdana tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019; El Helwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, terdakwa kasus RAPBD Provinsi Jambi, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/12/2019). Agenda, pembacaan dakwaan.

BACA JUGA : Jual Lahan Palsu, Buronan Dua Tahun Ditangkap

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim yaitu, Morilam Purba SH MH, hakim anggota Adli dan Hiashinta, terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Febby Dwiandos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

BERITA LAINNYA

TERKINI