JAMBISERU.COM – EPN (32), warga asal Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan atas kasus dugaan pencabulan.
BACA JUGA : Mahasiswa Jambi di Bandung Percayakan Masa Depan Jambi ke Wo Haris
EPN diserahkan warga ke Polres Bangkalan, Senin (9/12/2014) lantaran telah menyetubuhi ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
“Satreskrim telah menerima penyerahan dari warga, seorang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Bahrudi, dikutip dari laman Surya.co.id, Selasa (10/12/2019).