JATIMNET.COM, Blitar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, resmi menerapkan smart card atau kartu pintar untuk pelayanan uji kendaraan bermotor secara online dimulai, Selasa 17 September 2019. Kartu pintar ini sebagai pengganti buku uji kir kendaraan bermotor. Kartu modern ini lebih praktis diterapkan karena berbasis IT, sesuai dengan era saat ini.
Sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini dapat memangkas waktu pelayanan uji kir dibanding manual. Pelayanan uji kir yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 55 menit, dengan sistem ini cukup 30 menit. Proses pelayanan juga lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Selain itu, dengan sistem ini, petugas tidak membutuhkan lagi buku uji kir untuk pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, petugas memberikan kartu pintar untuk pemilik kendaraan yang sudah lulus uji kir.