JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis satu tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Surabaya.
“Vonis itu tidak membuat terdakwa dipenjara, kuasa hukum langsung mengajukan banding,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono, ditemui di ruangannya, Kamis 24 Oktober 2019.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun kepada terdakwa. Terdakwa tersandung dugaan pencemaran nama baik berupa video penghinaan “Generasi Muda NU Penjilat”.