KabarMakassar.com -- Peristiwa yang memiluhkan dan sempat membuat geram warga Takalar, penyekapan dan pemerkosaan siswi SMA bulan November tahun lalu, dimeja hijaukan dengan agenda tuntutan JPU di PN Takalar Kamis, (11/4).
3 Terdakwa yaitu Zainuddin sese, Sudirman, Hamsar yang saat itu dibekuk polisi di 3 lokasi berbeda, lantaran usai menyekap,merampok dan memerkosa siswi SMA takalar di daerah objek wisata Topejawa Takalar
Kasipidum Kejaksaan Negeri Takalar, Asrini As'ad, mengatakan bahwa 3 terdakwa semuanya diberikan tuntutan 14 tahun, subsidir 3 bulan penjara, denda 200juta, dan agenda sidang vonis Minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar.